### Pelaku RA Terancam Jeratan Pasal Pencurian

RA, pelaku pencurian sawit di PT SBI diamankan polisi.
TRANSPARANN.ID, OKU – Satuan pengamanan meringkus pria berinisial RA (28) saat mencuri sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI).
Aksi nekat petani asal Desa Lubuk Dalam ini terjadi pada Jumat (6/3/2026) sore. Petugas memergoki pelaku di areal Blok O 25 Afdeling I sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, saksi Amir Sapta sedang berpatroli bersama personel BKO TNI. Petugas melihat RA tengah mengangkut tiga karung berisi 18 tandan sawit.
Also Read
Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo untuk membawa hasil curian tersebut. Berat total buah sawit yang ia ambil mencapai 190 kilogram.
Akibatnya, pihak PT SBI mengalami kerugian materiel sebesar Rp582.000. Petugas segera menghentikan laju motor dan menginterogasi pelaku secara tegas di tempat kejadian.
RA akhirnya mengakui bahwa ia mengambil sawit tersebut tanpa izin perusahaan. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Lengkiti.
Kini, penyidik menahan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat perbuatan pelaku dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (*)












