### Mereka Sudah Tidak Masuk Kantor Sejak 2019 dan 2020

Kepala BKPSDM Kabupaten OKU, Mirdailli S STP MM
TRANSPARANN.COM – Terkait dibatalkannya 4 CASN tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU, Mirdailli S STP MM, ketika dikonfirmasi portal ini, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut memang sudah tidak masuk kantor dalam jangka waktu yang lama. “Kita sudah mengusulkan ke pusat dan kemungkinan sudah dianulir juga,” ucap Mirdailli.
Dikatakan Mirdailli, dianulirnya keempat orang ini bukan ujug – ujug keputusan sepihak dari BPKSDM Kabupaten OKU. Namun pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten OKU terhadap keempat orang tersebut.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat OKU bahwa keempat orang tersebut sudah tidak bekerja lagi dari tahun 2019. Kalau sudah putus lebih dari empat atau lima tahun artinya sudah tidak bekerja lagi,” tegas Mirdailli.
BACA JUGA : https://transparann.id/pelantikan-pppk-oku-ditunda-2026/
Also Read
Namun, lanjut Mirdailli, karena sudah masuk dalam database K2 ya otomatis masuk karena K2 ini ketika masuk kerja mengisi absensi. “Setelah yang bersangkutan lulus, Kepala OPD melayangkan protes karena yang bersangkutan dinyatakan lulus padahal selama ini tidak pernah terlihat ngantor. “Makanya Inspektorat Kabupaten OKU melakukan pemeriksaan ternyata memang yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak 2019 ada juga yang tidak masuk kantor sejak tahun 2020,” beber Mirdailli.
Nah, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKU pihaknya melakukan rapat dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) sesuai dengan syarat – syarat ketentuan paling pokok bahwa yang bersangkutan tidak boleh putus kerja dengan sangat terpaksa harus diberhentikan. “Diberhentikan pun kita lapor ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ungkap Mirdailli.
Terkait siapa pengganti keempat orang tersebut, Mirdailli tidak mengetahuinya. Siapa penggantinya apakah ranking yang dibawahnya karena pihaknya tidak mengusulkan nama ke Panselnas karena kewenangan mengganti keempat orang tersebut diputuskan oleh Panselnas.
“Kalau keempat orang tersebut ingin protes, karena kawan – kawannya di OPD tersebut akan mengetahui keempat orang tersebut, apakah mereka ngantor atau tidak. Kalau kita (BPKSDM) berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat OKU dan kita tindaklanjuti,” pungkas Mirdailli. (bet)













