OKU  

Proyek Jalan Molor, Hujan Disalahkan!

Strategi “Blasting” Penyelamat?
Pihaknya sengaja menghamparkan blasting atau agregat kasar terlebih dahulu. Ardiansyah menyebut langkah ini bertujuan memadatkan struktur jalan yang hancur. Setelah padat, barulah kontraktor akan menghamparkan Agregat B yang sesungguhnya.

Sang Kabid menegaskan pekerjaan tersebut masih dalam tahap pengerjaan alias belum rampung. Hingga detik ini, belum ada Serah Terima Sementara Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).

Ardiansyah pun berani menjamin pekerjaan tidak menyimpang dari kontrak kerja. Ia meminta publik memahami teknis pemadatan tersebut. Menurutnya, semua masih berjalan sesuai koridor teknis.

Denda Menanti Kontraktor
Meski punya seribu alasan cuaca, keterlambatan tetaplah dosa kontraktor. Ardiansyah memastikan penyedia jasa tidak akan lolos begitu saja. Konsekuensi pahit menanti mereka akibat kerja lelet.

Pihaknya menerapkan aturan tegas sesuai klausul kontrak yang berlaku. Kontraktor wajib menelan sanksi denda keterlambatan. Dinas berjanji akan menagih denda tersebut tanpa kompromi.

Rakyat OKU tampaknya harus lebih sabar menikmati jalan berlumpur. Sementara itu, kontraktor cukup membayar denda dan melenggang santai. (*)

Exit mobile version