Korban kehilangan 1,5 ton sawit akibat kejadian ini. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp3 juta. Korban lantas segera melapor ke Mapolsek Lubuk Batang.
Kanit Reskrim Ipda Angkut menerima informasi keberadaan pelaku pada Jumat siang. Tim gabungan Unit Reskrim langsung bergerak cepat memburu mereka.
Petugas pertama kali menyergap Hendri Saleh di Desa Kurup. Hendri sedang duduk santai di depan rumahnya saat itu.
Polisi segera melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Hendri. Tim bergerak menuju Desa Gunung Meraksa untuk mencari pelaku lain.
Di sana, polisi meringkus Redi, Riko, dan Febri. Ketiganya sedang berkumpul di sebuah pondok desa setempat.
Tak berhenti di situ, polisi memburu satu pelaku kunci lainnya. Petugas akhirnya menangkap Kalel Yusri di areal kebun karet Pesantren.
Penyelidikan mengungkap Kalel berperan sebagai informan atau “orang dalam”. Ia memberi tahu rekan-rekannya lokasi tumpukan sawit korban.
Informasi dari Kalel memuluskan aksi keempat rekannya malam itu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil Carry hitam.
Petugas juga menyita 1,5 ton sawit serta pakaian pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (bet)