Polsek Baturaja Timur Olah TKP Ulang

Suasana olah TKP ulang penyegelan kios oleh polisi di Pasar Atas Baturaja yang disaksikan warga.
foto : transparann.id
CARI TITIK TERANG : Warga dan awak media mengabadikan momen saat Anggota Polsek Baturaja Timur, Aiptu Agus Trisandi SE dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Andi Hendrianto menunjuk area garis polisi di kios B – 19 Pasar Atas Baturaja untuk melakukan olah TKP ulang di depan kios B – 19 Pasar Atas Baturaja yang dipasang garis polisi sejak, Selasa, 17 Maret 2026.

Dasar tindakan ini adalah laporan kepolisian dari Djoni Rahman. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III / 2026 / SPKT / SEK. BTA TIMUR / RES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2026.

Andi mengklaim proses di lapangan berjalan lancar.

“Alhamdulillah proses sudah kita laksanakan berlangsung dengan aman dan tertib,” ucap Andi. Laporan Djoni dan Harbeni kini dijadikan satu kesatuan rangkaian kejadian.

Namun, fakta investigasi menunjukkan indikasi masalah lain. Djoni Rahman mengklaim memiliki kios sejak tahun 2020 dengan dasar kepemilikan kios dari PD Pasar.

Anehnya, ia mengeluarkan pernyataan yang saling bertentangan. “Saya sudah tidak menempati kios tersebut sejak 2019,” ungkap Djoni.

Djoni juga sadar bahwa kios itu sepenuhnya milik negara. Hak milik pribadi atas aset pasar tidaklah sah. “Iya saya paham,” ucap Djoni seraya menganggukkan kepala. Pernyataan ini menambah kebingungan motif pelaporan tersebut.

Konflik pelik ini turut menyeret pihak Perumda Pasar OKU. Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, enggan banyak berkomentar.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ucap Radius.

Selain itu, lanjut Radius, pihaknya siap mendukung penuh proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, kita ikuti saja,” ucap Radius singkat.

Publik kini menunggu aparat mengungkap kebenaran tanpa pandang bulu. Penanganan kasus tidak boleh mengorbankan asas keadilan.

Belum ada pihak yang bersalah sebelum ada putusan hukum. Kasus ini menjadi ujian transparansi bagi kepolisian setempat. (*)

6 kios yang dipasang police line (17 Maret 2026)

KIOSPENYEWATUNGGAKAN RETRIBUSI
B – 19  Harbeni5 tahun
B – 78Elmawati8 tahun
B – 82  M Ridwan12 tahun
B – 91  Aryanto Kosim4 tahun
B – 94Farid Rizal Gozali4 tahun
B – 90Tidak diketahui atas nama siapa karena tidak ada dalam catatan Unit Pasar Atas.

3 kios yang dilakukan Olah TKP Ulang (2 April 2026)

KiosPenyewaKETERANGAN
B – 33Djoni Rahman(Tidak dipasang garis polisi dari awal)
B – 36/B – 78Elmawati 
B – 19Harbeni 
Exit mobile version