Diserahkan Kepala Desa
Pelarian WA tidak berlangsung lama. Kepala Desa Banuayu mengambil tindakan tegas atas kejadian yang meresahkan ini. Ia menyerahkan tersangka langsung ke Satreskrim Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Unit PPA segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Di hadapan polisi, WA mengakui perbuatannya membawa lari anak di bawah umur tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti penting. Petugas menyita satu setel pakaian korban, ponsel Oppo merah, dan satu unit motor Vixion. Kini, WA harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 454 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. (*)