TECHNO  

Telkomsel Tunggu Putusan MK Soal Kuota

Konsep ini juga mirip batas waktu pada tiket wahana permainan. Artinya, regulasi menetapkan paket data berbasis waktu sejak pembelian.

Sementara itu, pemerintah juga menanggapi polemik kuota hangus ini. Dirjen Kemenkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, bersuara dalam sidang MK. Sidang pleno ini berlangsung di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Wayan menilai akumulasi kuota berpotensi membebani penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kewajiban ini bisa memicu beban kapasitas dan lonjakan biaya tambahan. Padahal, industri telekomunikasi membutuhkan investasi yang sangat besar.

Baca Juga :   Realme 16 5G: Layar AMOLED 120Hz Memukau

Kapasitas jaringan penyedia layanan juga bersifat dinamis dan terbatas. Oleh sebab itu, operator harus mengelola jaringan secara efisien.

Penerapan batas waktu kuota bertujuan menjaga efisiensi jaringan tersebut. Kebijakan ini mencegah penumpukan kapasitas dan menjaga kualitas layanan.

Jika kuota berlaku selamanya, ketidakpastian pengelolaan jaringan akan muncul. Biaya operasional membengkak sehingga kualitas layanan berpotensi merosot tajam. Kondisi penurunan layanan ini akhirnya justru merugikan masyarakat luas.

Selanjutnya, Wayan menegaskan operator tidak menentukan tarif secara semena-mena. Penetapan tarif selalu mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat. Aturan tarif ini selalu diawasi secara ketat oleh negara.

Baca Juga :   Sisa Kuota Kini Tak Lagi Hangus Sia-Sia

Sebagai informasi tambahan, dua warga negara mengajukan gugatan ini. Mereka adalah Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari.

Keduanya memprotes aturan penghangusan sisa kuota internet milik konsumen. Mereka menganggap operator memiliki kewenangan berlebih tanpa skema pengembalian. (*)