Petani Lokal Tanam 29 Batang Ganja di Kebun Sawit

Setibanya di lokasi, petugas menemukan AN. Pelaku mengakui perbuatannya menanam ganja dan menunjukkan lokasi pasti penanaman tanaman terlarang itu kepada petugas. Di sela-sela pohon sawit yang rimbun, petugas menyita 29 batang tanaman ganja yang tumbuh subur. Petugas langsung mencabut dan mengamankan seluruh tanaman tersebut sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AN mengaku mulai menanam ganja sejak awal tahun lalu. Ia membeli bibit ganja kering dari seseorang berinisial D dengan harga Rp45 ribu. Bahkan, AN mengakui telah memanen 9 batang ganja pertamanya pada Juli 2025 dan menjual hasilnya kepada orang lain.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 20 tahun penjara.

Polres Tapsel menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, mengimbau masyarakat Tapsel agar berperan aktif membantu aparat dalam memerangi narkoba. Ia meminta warga untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba. (haryan)

Exit mobile version