### Kembangkan Benih Padi Untuk Tingkatkan Panen Petani

Teuku Munirwan (berpeci) saat menerima penghargaan mengembangkan bibit padi IF-8.
TRANSPARANN.ID – Teuku Munirwan, seorang petani sekaligus pengusaha lokal yang menjabat sebagai Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, tokoh inovatif menjadi perbincangan hangat pada tahun 2019 silam.
Ia ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada 23 Juli 2019. Penahanan ini dilakukan atas tuduhan memperdagangkan bibit padi unggul jenis IF (Indonesian Farmers) 8 yang belum memiliki sertifikasi resmi dari pemerintah.
Munirwan dikenal sebagai sosok inovatif di kalangan petani Aceh. Ia memperkenalkan bibit IF-8 kepada masyarakat desa setelah melihat hasil panen yang meningkat signifikan. Bibit tersebut awalnya dikembangkan dari bantuan pemerintah provinsi, lalu diperbanyak dan dijual secara terbatas kepada petani lain yang tertarik mencoba varietas unggul tersebut.
Namun, langkah Munirwan justru berujung pada proses hukum. Polda Aceh menilai bahwa peredaran benih IF-8 tanpa sertifikasi melanggar Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Munirwan dituduh melanggar Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang mengatur bahwa benih yang diedarkan harus melalui proses sertifikasi terlebih dahulu.
Tengku Munirwan ditahan Polda Aceh usai adanya aduan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Laporan tersebut menyebutkan bahwa benih padi IF8 yang ia sebarkan belum memiliki sertifikasi resmi. Benih tersebut diketahui telah diedarkan ke komunitas petani di sejumlah wilayah Aceh Utara.
Penangkapan Munirwan dilakukan berdasarkan laporan tertulis Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang menuding adanya penyaluran benih tanpa label. Surat tersebut juga saat itu ditembuskan ke Menteri Pertanian RI, Gubernur Aceh, dan Dinas Pertanian serta Pangan Aceh Utara.












