Polisi mengamankan lampu sorot dalam kondisi sudah hancur. Tersangka membongkar lampu tersebut menggunakan sebuah kunci inggris.
Kapolsek Semidang Aji, Iptu Meyke, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap tangan saat mengambil barang curian. Pelaku mengakui membongkar dan mencuri tanpa izin,” ungkapnya.
Tersangka EH segera diamankan ke markas kepolisian setempat. Akibat pencurian ini, pihak perusahaan merugi hingga Rp15 juta.
Kasus ini menyoroti rentannya patroli di area vital. Polisi bertekad membongkar tuntas jaringan pencurian aset ini. Pengejaran terhadap terduga DD terus dilakukan secara intensif.
Kapolsek memastikan proses pengejaran tidak akan pernah dihentikan. Pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Satu pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Akan kami kejar terus sampai berhasil tertangkap. Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” tegasnya.
Tersangka EH dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana pencurian. Ancaman hukuman penjara kini menanti sang terduga pelaku.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses penyidikan hukum saat ini masih terus berjalan. (*)
