Peserta yang ingin mencairkan 10% saldo JHT wajib melampirkan dokumen berikut :
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Dokumen Klaim JHT 30%
Sementara itu, peserta yang ingin mencairkan 30% saldo JHT untuk uang muka perumahan harus menyiapkan dokumen berikut :
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan dari bank yang bekerja sama
- Buku Tabungan bank mitra pembayaran JHT 30%
- NPWP (jika ada)
Dengan adanya aturan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola dana JHT. Pekerja tidak hanya menunggu masa pensiun, tetapi juga bisa memanfaatkan sebagian saldo untuk kebutuhan penting di masa produktif. (*)