“Kami mengajak pedagang menjaga ketertiban lingkungan pasar bersama-sama,” ujar Doni.
Direktur Utama Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, menjelaskan konteks operasi ini. Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi matang antarinstansi sejak 10 Januari 2026.
Pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas. Langkah ini memiliki dasar hukum jelas sesuai Perda OKU.
Radius menyebutkan solusi bagi para pedagang. Perumda Pasar menyediakan kios kosong yang siap pakai.
“Kami berharap penataan ini menciptakan pasar yang tertib dan nyaman,” kata Radius.
Langkah ini juga bertujuan memberikan keadilan bagi penyewa kios resmi. Pedagang yang selama ini menempati jalan diarahkan kembali ke los resmi.
Radius menegaskan fungsi los pasar harus kembali optimal. Aktivitas dagang tidak boleh lagi menutupi Jalan HOS Cokroaminoto, Pasar Lama.
“Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan,” tegasnya.
Penataan kawasan ini menjadi solusi pengurai kemacetan kota. Wajah pasar diharapkan menjadi lebih bersih dan teratur.
Pemerintah Kabupaten OKU memastikan kebijakan ini tidak merugikan pedagang. Tujuannya murni untuk menciptakan keberlanjutan ekonomi yang lebih baik.
Melalui penataan ini, Pasar Lama Baturaja akan berfungsi optimal. Kawasan ini siap menjadi pusat perdagangan rakyat yang aman dan nyaman. (*)