Menanggapi pertanyaan, Menkeu menambahkan, “Tidak ada kaitan dengan penghapusan itu. Itu untuk memasukkan orang-orang yang dulunya pernah terkena, biar bisa masuk lagi program BPJS.”
Pernyataan serupa disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia menegaskan bahwa tambahan anggaran Rp 20 triliun berasal dari APBN 2026 dan terpisah sama sekali dari kebijakan penghapusan tunggakan.
Ghufron menyatakan bahwa penghapusan tunggakan tidak menggunakan dana APBN. Kebijakan ‘write off’ ini hanya membebani administrasi internal. “Jadi enggak perlu terus harus ada tambahan uang untuk mengganti itu,” katanya.
Kebijakan penghapusan tunggakan, menurut Ghufron, hanya berlaku bagi peserta tidak mampu yang telah menunggak lebih dari dua tahun. Ia memperkirakan nilai tunggakan yang dihapus bisa lebih dari Rp 10 triliun, namun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
“Penghapusan ini mencakup peserta yang sebelumnya mandiri lalu beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara,” tegas Ghufron. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan sosial ini tidak disalahartikan atau dimanfaatkan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran. (*)