WA memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali. Pukulan membabi buta itu mengakibatkan bibir korban pecah dan memar.
Korban sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelaku mengejar lalu menarik dan menyeret korban kembali ke dalam rumah.
Pelaku bahkan diduga mengancam nyawa korban menggunakan senjata tajam. Tindakan brutal ini memaksa korban menempuh jalur hukum demi keadilan.
Penyidik kini tengah memproses laporan warga Kelurahan Sukajadi tersebut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Undang-undang tersebut mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun.
Hingga berita ini terbit, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. (*)