### Tarik Paksa Korban Masuk Ruang Tamu

Tersangka berikut berang bukti diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.ID, OKU – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya membekuk seorang mahasiswa berinisial RR (30).
Polisi menangkap warga Tanjung Agung ini atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Petugas meringkus pelaku di sebuah warung kawasan Simpang 4 Sukajadi, Baturaja Timur, Jumat (30/1/2026).
Penangkapan ini berlangsung larut malam, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB.
Unit PPA bersama tim operasional bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka.
Kronologi Kejadian Memilukan
Nasib malang menimpa NH (16), seorang pelajar yang menjadi korban kebrutalan nafsu tersangka.
Peristiwa kelam tersebut terjadi di rumah korban, Kelurahan Tanjung Agung, Senin (2/6/2025).
Saat itu, korban sedang menjaga warung depan rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.