Mahasiswa di OKU Perkosa Gadis 16 Tahun

Tersangka tiba-tiba datang menghampiri gadis belia tersebut.

Tanpa basa-basi, RR menarik paksa tangan korban menuju ruang tamu rumah korban.

Situasi sepi membuat pelaku leluasa melancarkan aksi bejatnya.

Ia tega menyetubuhi korban yang tak berdaya di bawah ancaman.

Pengakuan dan Barang Bukti

Polisi langsung menggelandang tersangka ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan intensif.

Di hadapan penyidik, RR mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut antara lain satu helai daster ungu dan pakaian dalam milik korban.

Kini, RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

Exit mobile version