Klarifikasi Polisi
Sebaliknya, AKP Erick menegaskan tindakan anggotanya sudah sesuai prosedur hukum. Polisi menduga Royman terlibat kasus diskriminasi ras dan etnis.
Selain itu, Royman dianggap tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Penyidik sudah melayangkan dua surat panggilan, tetapi tersangka mangkir,” tegas AKP Erick.
Polisi mengklaim telah mengantongi alat bukti cukup dan keterangan ahli. Selain Royman, aparat juga menangkap dua pria lain bernama Arlan dan AY (46).
Bantahan Kapolres
Sementara itu, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, membantah adanya kriminalisasi terhadap jurnalis. Ia menegaskan penangkapan Royman terkait kasus pidana murni.
Polisi menduga Royman terlibat pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).
“Penangkapan ini murni terkait dugaan pembakaran. Tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalis,” tegas Zulkarnain, Senin (5/1/2026).
Kini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus secara intensif. Polisi masih memburu pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kerusuhan tersebut. (*)