OKU  

Imbauan Bupati OKU Saat Ramadan

Selanjutnya, pemerintah menyasar kawasan tempat hiburan malam.

Pemilik tempat karaoke wajib menutup total kegiatan usahanya.

Konser dan pertunjukan musik organ tunggal dilarang keras. “Kegiatan ini mengganggu konsentrasi ibadah warga,” tegas Teddy.

Petugas juga melarang penjualan dan pembunyian petasan. Ledakan petasan merusak ketenangan warga saat ibadah tarawih.

Terakhir, Teddy mengajak masyarakat menyambut Ramadan dengan gembira.

Umat Islam bisa memperbanyak salat tarawih dan sedekah. Ia juga menyoroti penggunaan pengeras suara pada masjid.

Warga wajib mengatur volume saat melaksanakan tadarus Al-Qur’an.

Suara pelantang masjid tidak boleh mengganggu ketenangan lingkungan. (*)

Exit mobile version