banner_kedokteran

Daftar NPWP Online Kini Lebih Mudah via Coretax DJP

Syarat Daftar NPWP Online
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen sesuai kategori wajib pajak. Berikut syarat lengkapnya:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Alamat email aktif.
  2. KTP elektronik bagi WNI.
  3. Paspor dan izin tinggal (KITAS/KITAP) bagi WNA.
  4. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha
  5. Alamat email aktif.
  6. KTP atau paspor/KITAS/KITAP.
  7. Surat keterangan usaha dari desa/kelurahan atau izin usaha resmi.

Untuk Wajib Pajak Badan Usaha

  1. Akta pendirian perusahaan.
  2. Identitas pengurus badan usaha.
  3. Surat keterangan domisili perusahaan.
  4. Siapkan semua dokumen dalam format digital. File hasil pindai (scan) memudahkan proses unggah saat pendaftaran.
Baca Juga :   Butuh Dana? Gadai Saham di BRIGHTS Saja

Langkah Daftar NPWP Online via Coretax
Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Akses laman resminya di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Ikuti tahapan berikut:

  1. Kunjungi situs Coretax DJP.
  2. Klik menu “Daftar di sini” di halaman utama.
  3. Pilih jenis wajib pajak sesuai kategori.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap dan benar.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  6. Periksa kembali seluruh data yang diisi.
  7. Kirim permohonan pendaftaran NPWP.
  8. Tunggu proses verifikasi dari DJP.
  9. Setelah verifikasi selesai, NPWP diterbitkan secara elektronik.
Baca Juga :   Pertamax Langka, Warga Resah

Dengan sistem online ini, proses pengajuan NPWP menjadi lebih efisien. Anda dapat mendaftar dari mana saja tanpa datang ke kantor pajak. Pastikan semua persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan DJP. (*)