Selain itu, Bupati menekankan bahwa percepatan pembangunan desa harus tetap berfokus pada isu strategis. “Kita harus memastikan bahwa dana desa benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya dalam pengentasan kemiskinan ekstrem,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola anggaran. “Dengan dukungan terhadap program Kejaksaan ini, kita harap tidak ada lagi kepala desa yang terjerat hukum karena ketidaktahuan,” tambah Teddy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, yang diwakili Asisten Bidang Intelijen Totok Bambang Sapto Dwijo, menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui JAGA Desa bertujuan sebagai ruang konsultasi hukum, bukan untuk menakuti.
“Aplikasi JAGA Desa menjadi sarana bagi aparat desa untuk melakukan konsultasi, koordinasi, hingga pelaporan tanpa rasa khawatir, selama sesuai regulasi,” tutup Totok. Kejaksaan menegaskan, kepala desa yang bekerja secara benar dan prosedural tidak perlu merasa takut. (bet)