“Disiplin bukan pilihan, tapi kewajiban. Tidak disiplin berarti mengkhianati amanah rakyat,” ucap Fery dengan nada serius.
Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk bertindak cepat. Mereka wajib mengaktifkan aplikasi absensi ASN mulai Januari 2026. Kehadiran akan menjadi indikator utama penilaian kinerja pegawai.
Pemerintah daerah tidak akan segan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Langkah ini diambil demi memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.
Di sisi lain, Fery menunjukkan sisi humanisnya dengan memberikan imbauan khusus. Ia meminta ASN menahan diri untuk tidak bepergian saat pergantian tahun.
Hal ini merupakan bentuk empati terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
“Tahun 2025 adalah fondasi. Saya ingin seluruh jajaran bekerja dengan hati dan berani mengambil tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Labusel, M. Reza Pahlevi Nasution, menyatakan dukungannya. Rakor ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antar OPD. Pihaknya siap mewujudkan visi dan misi daerah sesuai arahan Bupati Fery.
Rakor tersebut berakhir dengan kesepakatan komitmen seluruh jajaran. Mereka bertekad meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di tahun mendatang. Bupati berharap tahun 2026 membawa perubahan positif yang signifikan bagi Labusel. (haryan)












