TECHNO  

Syarat Baru Registrasi SIM Card 2026

### Gunakan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor

foto : ilustrasi

TRANSPARANN.ID – Pemerintah resmi memperketat aturan registrasi kartu seluler atau SIM card bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menetapkan kebijakan ini melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan pengguna menyertakan data biometrik saat melakukan aktivasi nomor baru.

Langkah tegas ini bertujuan untuk menutup celah penipuan dan kejahatan siber yang marak terjadi. Meutya menegaskan bahwa anonimitas nomor menjadi akar utama maraknya aksi scam dan spoofing.

4 Identitas Wajib Registrasi
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan empat kategori identitas untuk proses verifikasi pelanggan:

Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah.

Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan Paspor serta dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP).

Exit mobile version