Agrowisata Ngalor Kalo Resmi Dibuka

Untuk menjaga keberlanjutan, pembangunan agrowisata ini tetap mengikuti aturan hukum. Regulasi yang berlaku mencakup UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Menteri Pertanian No. 07/2012, serta PP No. 1 Tahun 2011.

Selain itu, aturan melarang pengalihan fungsi lahan irigasi jika berpotensi mengancam ketahanan pangan, merusak sistem irigasi, atau tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya memahami regulasi sebelum melakukan perubahan fungsi lahan.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pertanian Manggarai Barat telah memasang tanda larangan pembangunan di atas daerah irigasi. Upaya ini bertujuan melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus menjaga ketahanan pangan masyarakat setempat. (tam)

Baca Juga :   Petaka MBG: 132 Siswa NTT Keracunan