### Sanksi Pelanggaran Ditangan Bupati
TRANSPARANN.ID, OKU – Skandal ketidaknetralan perangkat desa dalam kampanye Calon BPD Tanjung Kemala, Ahmad Latif terus bergulir panas.
BACA JUGA : https://transparann.id/aparat-desa-tanjung-kemala-hadiri-kampanye-calon-anggota-bpd/
Publik mendesak tindakan nyata pemerintah daerah terkait pelanggaran Kepala Desa Tanjung Kemala tersebut.
Also Read
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU menolak mengintervensi langsung Ketua Panitia Pemilihan BPD yang terbukti memihak.
Birokrasi Saling Lempar Wewenang
Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Dinas PMD OKU, M Rizal Ramadhoni, menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki payung hukum.
Ia menegaskan PMD tidak bisa langsung menindak panitia desa.
“Berbeda dengan pemilihan Kepala Desa, saat ini tidak ada panitia pemilihan BPD tingkat kabupaten,” terang Doni memberikan klarifikasi.
Akibat regulasi yang tumpang tindih ini, nasib pelanggaran Kades Dasril dan kroninya bias.
Doni menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini kepada BPD Tanjung Kemala.
Nasib Sanksi Menggantung di BPD
Pemerintah daerah hanya akan bergerak jika ada ketegasan dari lembaga tingkat desa.
Ia menyerahkan sepenuhnya laporan pelanggaran ini kepada anggota BPD Tanjung Kemala yang masih menjabat.
“Karena, anggota BPD saat ini dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD,” imbuh Doni.
Selanjutnya, alur pelaporan kejahatan demokrasi ini ternyata membutuhkan proses birokrasi yang sangat panjang. BPD harus melapor ke Dinas PMD untuk dilakukan telaah awal.
Rantai Panjang Menuju Sanksi Bupati
Setelah itu, Dinas PMD OKU wajib meneruskan laporan tersebut kepada Asisten I Setda OKU. Dokumen pelanggaran ini barulah akan bermuara di meja Bupati OKU.
Dilanjutkan Doni, keputusan akhir mutlak berada di tangan kepala daerah.
“Sanksi tersebut berdasarkan keputusan Bupati karena yang menerbitkan SK BPD ini adalah Bupati,” tukas Doni menutup penjelasannya.
Untuk diketahui, Selasa, 13 Oktober 2026, di dusun VI, Kepala Desa Dasril dan Kepala Dusun Insan Bastomi, nekat menghadiri acara kampanye calon nomor urut dua, Ahmad Latif.
Kehadiran aparatur desa tersebut jelas mencederai integritas demokrasi tingkat lokal. (*)














