### Adu argumen pecah, Polisi redakan situasi
TRANSPARANN.ID, OKU – Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Kamtibmas antara Pemkab OKU dan Pemkab OKU Timur, Rabu, 16 September 2026, yang lalu di ruang Induk rumah Kabupaten OKU, Pemerintah Kabupaten OKU dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, melakukan peninjauan lokasi perbatasan dan pemasangan baliho kesepakatan Kamtibmas.
Pemerintah Kabupaten OKU diwakili Asisten I Setda OKU, Indra Susanto, didampingi Kabag Tata Pemerintah Setda OKU, Khairudin Albar, Camat Kedaton Peninjauan Raya, Jaka Atmajaya, Kepala Desa Kedaton Timur, Harun dan Kepala Desa Kedaton, Muhammad Endang, bersama warga Desa Kedaton dan Kedaton Timur.
Also Read
Pemerintah Kabupaten OKU Timur diwakili Sekda OKU Timur Rusman, Asisten I Pemkab OKU Timur Dwi Supriyanto, serta perangkat terkait dari jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Oku Timur.

Kepala Desa Kedaton Timur, Harun, menunjukkan wujud fisik Pilar Batas Utama (PBU) 064 yang menjadi acuan batas daerah Kemendagri kepada rombongan pejabat yang hadir.
Peninjauan Tapal Batas Wilayah
Peninjauan lokasi perbatasan dan pemasangan baliho kesepakatan Kamtibmas, Selasa 29 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Di bawah sengatan sinar matahari, tak menyurutkan semangat jajaran Pemkab OKU yang turut diikuti Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela yang didampingi Kabag Ops Polres OKU, Kompol Ujang Abdul Aziz, Kapolsek Peninjauan, Iptu Zulhanas serta beberapa pejabat utama Polres OKU, untuk meninjau tapal perbatasan antara OKU – OKU Timur.
Sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan Pemkab OKU Timur turut diikuti Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara didampingi Kasat Intelkam Polres OKU Timur, AKP Andy Bintoro, Kapolsek Cempaka AKP Romi F dan jajaran, tiba di lokasi.
Pertemuan dilahan gambut diatas lahan bekas kebakaran hutan, terjadi diskusi untuk menentukan lokasi pemasangan baliho himbauan Kamtibmas.
Namun sebelum rombongan Pemkab OKU Timur tiba, Indra Susanto bersama Khairudin Albar dan Jaka Atmajaya, dan beberapa pejabat utama Polres OKU, diperlihatkan Harun dan M Endang, Pilar Batas Utama (PBU) 064 yang tertulis Penegasan Batas Daerah Departemen Dalam Negeri serta Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan. Dalam PBU 064 tersebut tertera tulisan Dilarang Merusak dan Mengganggu Tanda Ini. PBU 064 tersebut diperkirakan berjarak 10 KM dari kantor Desa Kedaton Timur.

Kepala Desa Kedaton Timur, Harun (berseragam cokelat), tengah berbincang dan memberikan penjelasan kepada Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, saat meninjau langsung lokasi perbatasan.
Silang Pendapat Soal Lahan
Nah, dalam diskusi antara Pemkab OKU – Pemkab OKU Timur sempat terjadi silang pendapat tak kala Kepala Desa Kedaton Timur, Harun, menjelaskan runut perbatasan OKU – OKU Timur. Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Sianturi, perwakilan PT Gula Nusantara Sukses (GNS) yang membantah alur kronologis yang disampaikan Harun.
Harun menjelaskan, bahwa lahan yang dicaplok PT GNS merupakan lahan Kabupaten OKU dengan mempedomani Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani), Program Cetak Sawah, Program Optimalisasi Lahan berdasarkan PBU dari Kemendagri.
Namun, hal tersebut dibantah Sianturi. Menurutnya, kalau terkait program cetak sawah dekat Srikaton. Namun masalah batas wilayah pihak PT GNS tidak mengetahui dan pihaknya tetap berpegang pada HGU (Hak Guna Usaha) PT GNS.

Lempeng penanda Pilar Batas Utama (PBU) 064 dari Departemen Dalam Negeri yang menjadi dasar argumen batas wilayah Kabupaten OKU.
Situasi sempat memanas lantaran silang pendapat Harun – Sianturi di lokasi tersebut. Beruntung, Kapolres OKU, AKBP dan Kapolres OKU Timur, Lalu Hedwin Anggara, menjembatani silang pendapat tersebut, bahwa tujuan pemasangan baliho himbauan kamtibmas bukan untuk menentukan tapal batas melainkan pemasangan himbauan kamtibmas.
Kesepakatan Kamtibmas Bersama
Untuk diketahui, dalam Rakor Kamtibmas Pemkab OKU – Pemkab OKU Timur, Rabu, 16 September 2026, yang dipimpin Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri turut dihadiri Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Rapat Koordinasi Kamtibmas Antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang tertuang dalam nomor : Pemkab OKU : 300.1.4/ 187 / I / 2026 dan Pemkab OKU Timur : 300.1.4/ 1102 / II/ 2026.
Dalam berita acara kesepakatan tertuang delapan poin yakni ;
Komitmen menjaga Kamtibmas — Kedua pemerintah kabupaten berkomitmen bersama menjaga situasi keamanan khususnya di wilayah perbatasan dan meningkatkan kerja sama menciptakan kondisi aman dan kondusif.
Percepatan penyelesaian batas wilayah — Mendorong penyelesaian tapal batas yang belum tuntas kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penundaan sementara sertifikasi tanah — Meminta BPN kedua kabupaten untuk menunda sementara proses sertifikasi tanah di sekitar wilayah perbatasan yang belum jelas batasnya.
Pemberhentian sementara aktivitas perkebunan — Meminta PT. Gula Nusantara Sukses untuk memberhentikan sementara aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di sekitar wilayah perbatasan sampai adanya kepastian batas wilayah.
Penghentian sementara aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat — Masyarakat di wilayah perbatasan diminta untuk sementara menghentikan aktivitas penggarapan lahan sawah dan aktivitas lainnya sampai masalah batas wilayah diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penanggulangan karhutla secara bersama — Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan selama masa status quo, penanggulangannya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah OKU, Pemerintah OKU Timur, PT. GNS, dan masyarakat setempat.
Peninjauan lokasi dan sosialisasi — Disepakati akan diagendakan peninjauan lokasi batas wilayah secara bersama oleh semua pihak, sekaligus pemasangan plang berita acara kesepakatan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Penyelesaian sengketa keperdataan melalui jalur hukum — Permasalahan terkait status kepemilikan tanah akan diselesaikan melalui jalur peradilan menurut hukum yang berlaku.

Plakat penanda tapal batas wilayah yang mempertegas titik singgung antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten OKU Timur.
Pada akhirnya, sekitar 14.30 WIB, baliho himbauan ukuran 4 meter X 6 meter yang berisi 8 poin Berita Acara Kesepakatan Rapat Koordinasi Kamtibmas antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang tertuang dalam nomor : Pemkab OKU : 300.1.4/ 187 / I / 2026 dan Pemkab OKU Timur : 300.1.4/ 1102 / II/ 2026, dipasang. (*)















