banner_kedokteran

Panduan Lapor Harta PPS Coretax Saat Ini

### Pahami cara mudah lapor harta PPS di Coretax

Poster resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela atau PPS beserta dasar hukumnya.
foto : getty images
Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari DJP berdasarkan aturan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

TRANSPARANN.ID – Musim lapor pajak sering membuat wajib pajak bingung. Banyak istilah baru muncul dalam sistem pelaporan tahunan.

Salah satunya adalah harta PPS Coretax. Istilah ini merujuk pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis program ini pada 2022.

Pemerintah memberi peluang khusus bagi para warga negara. Wajib pajak bisa melaporkan aset yang belum terdata.

Selanjutnya, mari kita bahas detail pelaporan aset ini. Kami akan mengulas pengertian, kriteria, dan cara lapornya.

Baca Juga :   PT SBI Siap Dukung Pendapatan Daerah OKU

Mengenal Apa Itu Program PPS
Sebelum membahas harta PPS, mari pahami program asalnya. PPS adalah program khusus dari pihak pemerintah kita. Wajib pajak dapat mengungkap harta tersembunyi milik mereka. Harta ini belum masuk dalam SPT Tahunan sebelumnya.

“PPS memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk patuh,” ujar salah satu pengamat pajak nasional.

Program ini memiliki dua skema tarif yang utama. Skema tarif ini sangat bergantung pada latar belakang aset.

Kebijakan pertama khusus menyasar peserta program Tax Amnesty. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final berkisar 6 hingga 11 persen. Angka ini bergantung pada lokasi dan tujuan investasi aset.

Baca Juga :   Daftar NPWP Online Kini Lebih Mudah via Coretax DJP

Selain itu, kebijakan kedua berlaku bagi perorangan. Kebijakan ini khusus untuk perolehan harta periode 2016-2020.

Tarif pajak yang berlaku sekitar 12 hingga 18 persen. Setelah PPS selesai, peserta akan menerima Surat Keterangan.

Aset mereka akhirnya negara akui secara sah. Peserta wajib menambah harta tersebut di SPT Tahunan.