### Pelaku Serahkan Diri ke Polisi Usai Diburu Tim Gabungan

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat menggelar press rilis ungkap kasus pembunuhan Pegawai PPPK di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, di halaman Mapolres OKU, Jumat, 21 November 2025, pukul 11.15 WIB.
TRANSPARANN.ID – Pelarian Riko Irawan, warga Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU, akhirnya berakhir. Polisi menetapkan Riko sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sayidatul Fitriyah, guru PPPK SMP Negeri 46 OKU asal Lampung Timur.
Kepala Desa Sukapindah menyerahkan Riko ke Mapolsek Peninjauan. Sebelumnya, tim gabungan Polres OKU memburu tersangka hingga ke Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir. Penyerahan berlangsung Jumat, 21 November 2025, pukul 01.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan kronologi kasus. Selasa, 18 November 2025, Riko bertengkar dengan istrinya lalu pergi ke bedeng kosong milik warga. Korban curiga mendengar suara batuk dan melapor ke pemilik bedeng.
Keesokan harinya, pukul 07.00 WIB, Riko masuk ke kontrakan korban melalui plafon untuk bersembunyi. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang sekolah dan mendapati Riko sudah berada di dalam rumah. Korban berteriak meminta tolong, namun tersangka langsung membekap mulut korban. Riko menindih tubuh korban, lalu mengikat tangan dan kaki dengan jilbab serta dasi.