“Rancangan peraturan ini memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan,” tulis perwakilan DJPP.
Waktu maksimalnya adalah 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan PPN.
“RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya,” tambah DJPP dalam keterangannya.
Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Cegah Potensi Kebocoran
Revisi ini muncul karena sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Nilai restitusi pajak pada tahun 2025 mencapai Rp360 triliun.
Purbaya menilai angka tersebut perlu pengawasan ekstra ketat. Hal ini penting karena besarnya potensi kebocoran anggaran negara.
Saat rapat dengan DPR RI, Purbaya menyampaikan keresahannya secara terbuka.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun,” ungkap Purbaya.
Ia menyebut laporan bulanan yang masuk terasa kurang jelas.
“Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” tegasnya di hadapan dewan.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan kebijakan restitusi. Namun, mereka akan memperketat pengawasan agar program lebih tepat sasaran.
“Kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan melakukan audit menyeluruh. Audit internal akan berfokus pada restitusi periode tahun 2025.
Sementara itu, audit eksternal akan menggandeng instansi BPKP. Audit eksternal ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2025. (*)
