“Kami telah melaksanakan rekonstruksi dengan 32 adegan,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Langkah ini bertujuan memperjelas peran tersangka di depan hukum. Polisi ingin memastikan seluruh alat bukti saling menguatkan.
“Ini bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara secara hukum,” tambahnya.
Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Polda Sumsel memberikan asistensi penuh terhadap kasus menonjol di wilayah OKU Selatan ini. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjamin transparansi penyidikan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ini, polisi masih mengamankan sebilah pisau dan pakaian korban sebagai barang bukti. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah seluruh dokumen lengkap. Pelaku terancam hukuman berat atas aksi kejinya tersebut. (*)