Barang Bukti Timbangan Digital
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah alat bukti pendukung distribusi. Petugas mengamankan timbangan digital merek Pocket Scale dan sekop plastik.
Barang bukti yang disita petugas berupa, satu paket sabu seberat 15,97 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp300.000 dan satu unit ponsel Vivo Y12.
Keberadaan timbangan tersebut memperkuat dugaan IF sebagai pengedar. Tersangka diduga aktif mengemas ulang sabu sebelum menjualnya kembali.
Ancaman Hukuman Mati
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba. Pihaknya kini mengejar jaringan pemasok yang terhubung dengan tersangka.
“Kami akan membongkar distributor besar di atas tersangka ini,” tegas Endro.
Polisi menjerat IF dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kini, barang bukti telah berada di Labfor Polda Sumsel. Penyidik masih melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai peredaran. (*)