Penganiayaan di Desa Laya, Polisi Tangkap Pelaku

foto : transparann.id
Barang bukti yang diamankan petugas.

Polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Dari korban, diamankan kemeja kotak-kotak, celana jeans abu-abu, dan celana dalam yang semuanya terdapat bercak darah. Sementara dari pelaku, polisi menyita satu unit bentor jenis Smash.

Pisau bergagang kayu sepanjang 40 cm yang diduga digunakan dalam penganiayaan masih dalam pencarian. “Berdasarkan keterangan pelaku, senjata tajam itu telah dibuang ke Sungai Muara Dua,” tambah Kapolsek.

Setelah melalui penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budiono akhirnya menangkap M Ibrahim di rumahnya di Desa Batu Putih, Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat M Ibrahim dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Exit mobile version