Pasutri Lampung Gelapkan Mobil Warga OKU


Kasus ini bermula dari laporan Septiyenti (33). Korban merupakan warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.


Peristiwa terjadi pada Senin (3/11/2025) lalu. Pelaku awalnya menyewa mobil Isuzu Traga milik korban.


Mereka beralasan menggunakan mobil untuk bisnis antar sembako. Kesepakatan sewa sebesar Rp800 ribu per tiga hari.
Kerja sama berjalan lancar selama dua minggu awal.

Pelaku bahkan sempat mengantar sembako ke rumah korban.


Namun, komunikasi terputus pada awal November 2025. Korban lantas mendatangi rumah kontrakan pelaku.
Betapa kagetnya korban saat melihat rumah tersebut kosong. Pelaku ternyata kabur membawa perabotan dan mobil korban.


Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Polisi menyita kunci mobil dan surat leasing sebagai barang bukti.
Pelaku kini terancam jeratan hukum pidana. Mereka melanggar pasal tentang tindak pidana penggelapan. (*)

Exit mobile version