Kriteria Calon Penerima dari Kemendikbud
Pusdatin menetapkan kriteria khusus bagi setiap calon penerima nomor identitas ini. Guru harus terdata aktif dalam pangkalan data Dapodik sekolah.
Satuan pendidikan tempat bertugas wajib memiliki nomor NPSN yang resmi. Data diri guru juga harus sudah tervalidasi oleh sistem Dukcapil. Kualifikasi ijazah harus sesuai dengan bidang tugas atau jabatan guru.
Langkah Mengurus NUPTK Secara Online
Proses pengajuan kini berlangsung sepenuhnya secara daring melalui laman resmi pemerintah. Pertama, kunjungi situs https://vervalptk.data.kemendikbud.go.id menggunakan peramban Anda. Masuk ke sistem memakai akun operator sekolah yang sudah terdaftar.
Selanjutnya, unggah semua dokumen persyaratan sesuai kolom yang tersedia. Operator dinas akan memverifikasi data tersebut secara berjenjang dan teliti. Nomor resmi biasanya terbit dalam waktu satu minggu setelah persetujuan.
Hubungan NUPTK dengan Pencairan TPG
NUPTK memiliki hubungan sangat erat dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi. Guru harus menuntaskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.
Setelah itu, sistem akan menerbitkan NRG berdasarkan data NUPTK yang valid. Data guru harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran. Tunjangan profesi akan cair setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit.
Mengurus NUPTK menjadi lebih mudah jika Anda memahami alur dan persyaratannya. Pastikan data di Dapodik selalu valid agar hak profesi Anda terlindungi. (*)