banner_kedokteran

Warung Sederhana Disasar Pencuri

Ia kemudian memeriksa dagangannya. Rokok berbagai merek juga hilang. Uang tunai Rp500 ribu ikut lenyap. Uang itu ia simpan di etalase untuk modal jualan.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta. Bagi Sumarni, jumlah itu bukan sekadar angka. Warung kecil itu menjadi sumber penghidupannya. Dari sana, ia menyambung hari demi hari.

Polisi Bergerak Cepat

Sumarni melapor ke Polres OKU. Polisi segera menyelidiki kasus tersebut. Tim Resmob Singa Ogan akhirnya menangkap AR, 25 tahun. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi menangkapnya di depan rumahnya di Perumahan Sangkara Suite, Desa Air Paoh, Baturaja Timur. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Anwar, S.H.

Polisi menyita satu unit handphone VIVO Y91C warna Fusion Black. Barang itu diduga hasil curian. Selain itu, polisi mengamankan kotak handphone merek yang sama.

Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (*)

Exit mobile version