Kenyataan pahit terungkap, pelakunya adalah RY (22), seorang petani yang tinggal di desa yang sama dengan korban. Petugas yang dipimpin Ipda M. Anwar, S.H. menangkap RY di area PTPN I Regional 7, Kamis siang (29/1/2026).
Modus Operandi
Di hadapan penyidik, pemuda ini tak bisa mengelak dan mengakui perbuatan nekatnya. RY mengaku merusak paksa kunci kontak motor korban menggunakan alat khusus.
Ia menggunakan kunci L yang ujungnya telah dimodifikasi menjadi runcing dan pipih. Pelaku kemudian membawa kabur motor curian tersebut keluar dari area komplek.
Mirisnya, motor hasil keringat korban itu sudah dijual tersangka ke daerah Muaradua, OKU Selatan. Kini, RY harus mendekam di sel tahanan Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku saat beraksi dan alat kejahatan yang digunakan. (*)