Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo untuk membawa hasil curian tersebut. Berat total buah sawit yang ia ambil mencapai 190 kilogram.
Akibatnya, pihak PT SBI mengalami kerugian materiel sebesar Rp582.000. Petugas segera menghentikan laju motor dan menginterogasi pelaku secara tegas di tempat kejadian.
RA akhirnya mengakui bahwa ia mengambil sawit tersebut tanpa izin perusahaan. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Lengkiti.
Kini, penyidik menahan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat perbuatan pelaku dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (*)