Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Peninjauan segera melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, polisi mendapatkan informasi yang mengarah ke keberadaan pelaku di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Akhirnya, pada Kamis dini hari (13/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Ipda Rery Handri Idyan berhasil menangkap tersangka Saputra Wijaya di kediamannya. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Peninjauan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain fotokopi BPKB dan STNK motor Honda Vario BG 5374 FAI atas nama Nurlena, kunci dan remote sepeda motor, plat motor BG 5474 FAI, satu unit motor Honda CB hitam tanpa nomor polisi, serta kaos coklat bertuliskan “NEW NORMAL” milik pelaku.
Kepada penyidik, Saputra mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama dua rekannya, yakni RH (29) yang kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dan EV (23) yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). (bet)