Kisah Pilu Sefta Sari Kehilangan Harta Benda

Tabung gas melon miliknya juga raib dibawa kabur pelaku. Korban merasa sangat terpukul atas kehilangan barang-barang tersebut.

Ia segera melaporkan kejadian pilu ini ke Polres OKU. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keadilan.

Keadilan akhirnya datang menyapa Sefta setelah berbulan-bulan menunggu. Tim Resmob Singa Ogan menangkap ND pada Kamis (26/2/2026) malam.

Polisi membekuk tersangka di rumahnya kawasan Kelurahan Kemalaraja. Petugas menemukan barang bukti tabung gas milik korban di sana.

Kini, ND harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Ia terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. ND terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

Exit mobile version