“Kami melihat komponen mobil sudah lepas semua dari rangkanya. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp41.050.000,” ujar Husni saat melapor.
Tindakan Cepat Kepolisian
Selain menahan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi dua buah onderdil mobil bekas.
Polisi juga mengamankan sembilan set dokumen kendaraan penting. Dokumen itu berupa STNK dan BPKB armada truk Mitsubishi.
Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Awalnya, pihak pelapor berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Pelapor lalu menghubungi aparat kepolisian setempat. Tim Resmob Singa Ogan langsung merespons laporan tersebut.
Kanit Idik I Pidum, IPDA M. Anwar memimpin operasi ini. Ia turun langsung menjemput para tersangka.
“Kami mendapat laporan pelaku sudah diamankan pihak perusahaan. Tim langsung meluncur ke lokasi area parkiran,” tegas Anwar.
Selanjutnya, ia menegaskan proses hukum terus berlanjut. Polisi langsung membawa kedua pelaku ke Mapolres OKU.
“Kedua tersangka akan kami proses secara tegas. Mereka terjerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (*)