Biadab ! Kakek 71 Tahun Cabuli Bocah 13

### Polisi Tangkap Kakek Cabul di Desa Belatung

foto : handout humas polres oku
KAKEK CABUL : Jajaran Satres PPA dan PPO Polres OKU berhasil meringkus kakek berinisial SN (71), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Belatung. Kini pelaku dijerat dengan UU tentang tindak pidana pencabulan anak.

TRANSPARANN.ID, OKU – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus kejahatan seksual.

Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial SN (71). Tersangka terbukti mencabuli EA, seorang bocah berusia 13 tahun.

Petugas menangkap pelaku pada Rabu (18/2/2026) siang. Penangkapan berlangsung di Kantor Kepala Desa Belatung.

Lokasi penangkapan tersebut berada di Kecamatan Lubuk Batang.

Sebelumnya, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu (21/1/2026). Awalnya, korban sedang asyik bermain di belakang rumahnya.

Kemudian, pelaku memanggil dan mengiming-imingi korban uang tunai. Ia menyodorkan selembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah.

Exit mobile version