OKU  

Pemkab OKU Terapkan WFH Jumat Bagi ASN

### Layanan Publik Tetap Optimal via Digital

"Infografis dan foto siluet seorang pria berbatik duduk bekerja di depan laptop di depan jendela besar saat matahari terbenam. Di bagian atas terdapat teks besar 'WORK FROM HOME' dan 'KEBIJAKAN & ATURAN TERKAIT'. Di sebelah kiri, terdapat empat poin dengan ikon: ikon sinyal untuk 'Penguatan Layanan Digital (e-Kinerja, Tanda Tangan Elektronik)', ikon jam untuk 'Jam Kerja Fleksibel (WFH Jumat & Komposisi WFO)', ikon pesawat untuk 'Pembatasan Perjalanan Dinas (50-70%)', dan ikon dokumen untuk 'Evaluasi Berkala (Budaya Kerja Adaptif)'. Pemandangan di balik jendela adalah perbukitan dan sungai di bawah langit emas."
foto : ilustrasi
Kerja dari rumah tidak lagi sekadar tren, melainkan bagian dari budaya kerja yang cerdas.

TRANSPARANN.ID, OKU – Pemerintah Kabupaten OKU resmi menetapkan kebijakan baru. Pemkab OKU memberlakukan WFH ASN OKU setiap hari Jumat.

Aturan ini mulai berlaku pada awal April 2026. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU. Edaran tersebut bernomor 800.1.5/233/XLII/II/2026.

Kebijakan WFH hari Jumat ini mendukung program efisiensi nasional. Pemerintah juga mendorong digitalisasi layanan publik secara masif.

Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, menandatangani edaran tersebut langsung. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Tujuannya adalah mengubah budaya kerja aparatur pemerintah daerah. Teddy memastikan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu sama sekali.

“Meskipun WFH, pelayanan tetap berjalan maksimal. WFH bukan berarti santai dan bermalas-malasan. ASN tetap harus produktif,” ujar Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.

Program pemerintah ini memiliki target sasaran yang jelas. Pemerintah daerah ingin mencapai efisiensi anggaran secara signifikan. Penghematan energi turut menjadi tujuan utama kebijakan ini. Perubahan budaya kerja ASN diharapkan menjadi lebih adaptif.

Exit mobile version