Hal ini secara khusus menyorot pensiun pimpinan MPR non-DPR. MK tidak serta-merta mencabut aturan ini secara mendadak.
Hakim memilih langkah transisi demi menjaga kepastian hukum negara. Lembaga legislatif mendapat tenggat waktu yang sangat ketat.
“Waktu paling lama dua tahun dinilai cukup,” ujar Saldi memberikan ultimatum.
Waktu tersebut dihitung sejak putusan dibacakan di sidang pleno. Jika gagal direvisi, UU 12/1980 akan mati secara permanen. Hal ini bisa memicu krisis administratif bagi pejabat negara.
Indikasi Masalah dan Desakan Revisi
Sistem pensiun pejabat negara berpotensi dihapus sama sekali. Pemerintah bisa menggantinya dengan model uang kehormatan satu kali.
Pembuat undang-undang harus membedakan pejabat hasil pemilu dan seleksi. Pembentukan undang-undang baru juga wajib melibatkan partisipasi publik.
“Oleh karena itu, dalil para pemohon berdasar,” pungkas Saldi menutup pertimbangannya.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai desain kelembagaan negara kini sangat krusial. Pejabat publik harus terbebas dari tekanan demi menjaga integritasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem tata negara kita. Transparansi anggaran bagi mantan pejabat kini berada di ujung tanduk. (*)
