### Fakta Baru 6 Kios di Police Line Terungkap

PENYELIDIKAN KIOS B – 19 DI POLICE LINE : Anggota Polsek Baturaja Timur, Aiptu Agus Trisandi SE dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Andi Hendrianto memeriksa kondisi fisik bangunan kios B – 19 saat menggelar olah TKP ulang di Pasar Atas Baturaja, Kamis, 2 April 2026.
TRANSPARANN.ID, OKU – Pemasangan police line 6 kios Pasar Atas Baturaja yang mengundang tanda tanya, kini memasuki babak baru.
Anggota Polsek Baturaja Timur kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang, pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas terus mencari titik terang dari kasus pemasangan garis polisi tersebut.
Ipda Andi Hendrianto memimpin langsung olah TKP tersebut. Ia menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Iptu Riki Kifli turut mendampingi proses penyelidikan ini. Petugas berseragam tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya, Anggota Polsek Baturaja Timur memasang garis polisi pada Selasa, 17 Maret 2026. Enam kios yang menjadi sasaran pemasangan police line merujuk pada laporan Djoni Rahman.
BACA JUGA : https://transparann.id/insiden-polisi-segel-kios-pasar-baturaja-misteri/
Laporan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III / 2026 / SPKT / SEK. BTA TIMUR / RES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2026.
Polsek Baturaja Timur menerima laporan resmi pada 17 Maret 2026. Polisi bergerak cepat merespons aduan masyarakat tersebut.
BACA JUGA : https://transparann.id/enam-kios-digaris-polisi-fakta-baru-terkuak/
Nah, Kamis, 2 April 2026, polisi kembali turun ke lapangan. Ipda Andi Hendrianto memimpin olah TKP di Unit Pasar Atas.
Ia didampingi oleh Kanit Intel Iptu Riki Kipli. Mereka memeriksa kios B – 33, B – 36, dan B – 19. Pemeriksaan ini merupakan olah TKP ulang.
Fakta lapangan menunjukkan data yang mengejutkan. Kios B – 19 milik Harbeni menunggak lima tahun. Kios B – 82 atas nama M Ridwan menunggak dua belas tahun.
Kios B – 78 milik Elmawati menunggak delapan tahun. Kios B – 91 dan B – 94 menunggak empat tahun. Anehnya, pemilik kios B – 90 tidak diketahui sama sekali karena tidak tercatat dalam data Unit Pasar Atas.
Tindakan olah TKP berulang ini dinilai janggal. Polisi seakan ragu dengan langkah awal mereka.
“Kita cuma melakukan olah TKP untuk mendapatkan titik terang,” terang Andi. Pernyataan ini menunjukkan proses penyelidikan masih meraba – raba.












